Tampilkan postingan dengan label Info Madrasah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Madrasah. Tampilkan semua postingan

Surat Pengantar Pemutakhiran Data Emis Semester Ganjil TP 2017/2018

Pemutakhiran Data Emis Semester Ganjil TP 2017/2018
Semester ganjil Tahun Pelajaran 2017/2018 sudah berjalan beberapa waktu yang lalu, dan tentunya para operator diharapkan segera melakukan pemutakhiran data EMIS untuk semester ganjil tahun ini. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, sebagai penyelenggara EMIS, baru-baru ini mengeluarkan Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2017/2018.

Surat dengan nomor 5219/DJ.I/Set.I/OT.01.01/10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017 ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi di seluruh Indonesia. Sesuai dengan pokok surat, melalui surat ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memberitahukan bahwa akan dimulainya pemutakhiran data Pendidiakan Islam periode Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2017/2018 melalui sistem pendataan EMIS.

Beberapa point penting yang terdapat dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Dirjen Pendidikan Islam, Prof. Dr. M. Isom Yusqi, M.Ag tersebut antara lain:
  1. Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2017/2018 diberlakukan bagi seluruh entitas pendataan di bawah binaan Dirjen Pendis, yang meliputi:
    • Pendataan Ra, Madrasah (MI, MTs dan MA), dan Pengawas Madrasah dibawah kordinasi Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Isalm di tingkat Kanwil Kemenag Propinsi dan Seksi Pendidikan madrasah/Pendidikan Islam (Pendis) di tingkat Kankemenag Kab/Kota (Sesuai tipologi  masing-masing kanwil dan Kankemenag Kab/Kota).
    • Pendataan Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ), PPS penyelenggara Program Wajar Dikdas (PPS Ula, Wustha dan Ulya), Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B dan C), dibawah Pondok Pesantren, Pendidikan Diniyah formal dan Satuan Pendidikan Muadalah dibawah kordinasi bidang PD-Pontren/PAKIS/Pendis ditingkat Kankemenag Kab/Kota (Sesuai tipologi  masing-masing kanwil dan Kankemenag Kab/Kota).
    • Pendataan PAI pada sekolah meliputi data sekolah, Guru PAI dan Pengawas PAI dibawah koordinasi bidang PAI/PAKIS/Pendis ditingkat Kanwil Kemenag Propinsi dan Seksi PAI/PAKIS/Pendis ditingkat Kankemenag Kab/Kota (sesuai tipologi  masing-masing kanwil dan Kankemenag Kab/Kota).
  2. Setiap satuan pendidikan, peserta didik, lulusan, dan tenaga kependidikan di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, berkewajibkan untuk melakukan pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan mengisi aplikasi pendataan EMIS secara lengkap dan akurat sesuai petunjuk pengisian data yang tersedia.
  3. Satuan  pendidikan (RA, MI, MTs, MA, Pondok Pesantren, Diniyah Takmiliyah, LPQ, PPS wajar Dikdas, PP Penyelenggara paket, Pendidikan Diniyah Formal, Muadalah), Guru PAI pada sekolah. Pengawas PAI dan Pengawas Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, tidak akan diakui keberadaannya oleh Kementerian Agama RI. Dan oleh karenanya tidak berhak untuk mendapatkan pelayanan dalam bentuk apapun dari Kementerian Agama RI, dala hal ini Direktorat Pendidikan Islam (termasuk peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang ada di dalamnya).
  4. Setiap sumber data (operator data EMIS) dapat melakukan pemutakhiran data EMIS semester ganjil TP 2017/2018 melalui aplikasi pendataan EMIS yang dapat diakses melalui laman web https://emispendis.kemenag.go.id/.
  5. Waktu pelaksanaan pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2017/2018 akan dimulai pada tanggal 1 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.
  6. Untuk kelancaran proses pendataan, mohon dipastikan seluruh operator data EMIS ditingkat kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, tingkat satuan pendidikan (RA,MI, MTs , MA, Pondok Pesantren, MDT, LPQ, PPS, Wajar Dikdas, Paket, PDF dan Muadalah), Guru PAI, Pengawas PAI dan Pengawas Madrasah sudah memiliki akun (username dan password) yang terdaftar pada aplikasi EMIS SDM ( http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm)
  7. Kanwil Kemenag Provinsi dimohon untuk segera meneruskan informasi terkait pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil TP 2017/2018 ini kepada seluruh Kankemenag Kab/Kota dan satuan pendidikan yang ada diwilayahnya, sesuai dengan kewenangan bidang masing-masing.
  8. Para pejabat penagggungjawab data EMIS ditingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan pengawasan dalam pelaksanaan pemutakhiran data EMIS di wilayahnya masing-masing sesuai dengan mekanisme dan waktu yang ditetapkan.
Lebih jelasnya mengenai Surat Pengantar Pemutakhiran Data Emis Semester Ganjil TP 2017/2018, silakan unduh DISINI.

Demikian info mengenai surat pengantar pemutakhiran data Emis semester Ganjil Tahun Pelajaran 2017/2018. Semoga bermanfaat, khusunya buat para rekan operator Emis dimanapun Anda berada. Salam madrasah dan selamat berkerja.

Sekjen Minta Kanwil Percepat Proses Pembayaran TPG Terhutang

Sekjen Kemenag Nur Syam
Sekjen Kemenag Nur Syam meminta para Kepala Kanwil Kemenag untuk segera menyelesaikan proses pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) terhutang. Pesan ini Nur Syam sampaikan saat menutup kegiatan Evaluasi Penyerapan Anggaran Triwulan III tahun 2017, di Jakarta.

Menurutnya, ada tiga skema yang bisa dilakukan dalam penyelesaian pembayaran TPG terhutang. Pertama, melakukan kerja sama dengan bank penyalur, seperti tata cara menyalurkan BOS atau KIP. Cara ini telah dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat dan Jawa tengah.

Menurut Nur Syam, teknik ini relatif lebih mudah pengerjaannya, karena hanya butuh satu SDM saja yang merupakan pemindah uang yang ada di KPA ke bank penyalur dapat meminimalisir kesalahan-kesalahan seperti retur-retur dan sebagainya.

Kedua, menggunakan skema re-alokasi di Kabupaten/Kota. “Cara ini adalah cara yang digunakan dalam rangka mendekatkan pembayaran dengan guru yang kita hutangi,” tutur Sekjen, seperti yang Blog Guru Madrasah kutip dari laman resmi Kemenag di http://www.kemenag.go.id pada Senin (30/10).

Cara ketiga, pembayaran TPG dilakukan langsung melalui kanwil, seperti yang dilakukan oleh DI Yogyakarta.

Nur Syam berpesan agar para kakanwil dapat memetakan cara mana yang akan digunakan untuk membayar TPG terhutang pada masing-masing daerah. “Jangan sampai kita mempunyai hutang yang dalam jumlah besar, padahal anggarannya melebihi,” ujar Sekjen  Nur Syam.

Selain itu, Sekjen juga minta pimpinan PTKN untuk segera mempercepat proses penyerapan anggaran. Nur Syam menyarankan agar membuat jadwal pencairan anggaran termasuk anggaran SBSN. Demikian juga kepada Ditjen PHU, agar proses pembangunan asrama yang menggunakan dana SBSN bisa segera diselesaikan.

“Tolong supaya membuat matrik, berapa yang sudah diserap, berapa yang akan diserap, berapa yang tidak mungkin diserap sampai akhir tahun ini,” ujar Sekjen.

“Tahun 2017 kita fokus dengan serapan ini, WTP jangan terlepas, pagu minus harus diselesaikan, TPG dan SBSN harus kita selesaikan,” tandasnya.

Kisi-Kisi Ujian Nasional SMA/MA Tahun Pelajaran 2017-2018 Lengkap

kisi-kisi un sam-ma 2017
Pada kesempatan kali ini Blog Guru Madrasah akan membagikan tentang Kisi-kisi Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2017/2018 untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madarsah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), dan Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK) telah dirilis. Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) telah mengelarkan pengumuman mengenai Kisi-Kisi UN 2017/2018 ini melalui Surat Keputusan BSNP Nomor 0282/SKEP/BSNP/VIII/2017 tentang Kisi-kisi Ujian Nasional (UN) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018, yang termasuk di dalamnya adalah kisi-kisi UN untuk SMA dan MA Tahun Pelajaran 2017/2018.

Dengan mengetahui kisi-kisi UN SMA/MA Tahun Pelajaran 2017/2018, siswa dan guru dapat mempelajari materi-materi pembelajaran secara lebih fokus dan mendalam pada materi-materi yang diujikan nantinya sehingga menadaaptkan hasil yang baik dalam ujian.

Berikut ini adalah Kisi-Kisi UN SMA/MA yang admin kutip dari situs resmi BSNP di bsnp-indonesia.org, Adapun untuk kisi-kisi Ujian Nasional SMA/MA, SMTK, dan SMAK Tahun Pelajaran 2017/2018 terdiri atas:

Mata pelajaran Bahasa Indonesia untuk peminatan IPA, IPS, dan Keagamaan, dengan lingkup materi meliputi:
  • Membaca Nonsastra
  • Membaca Sastra
  • Menulis Terbatas
  • Menyusun Kata, Kalimat, dan Paragraf
  • Menyusun Ejaan dan Tanda Baca
Mata pelajaran Bahasa Indonesia untuk peminatan Bahasa, dengan lingkup materi meliputi:
  • Membaca Nonsastra
  • Menulis Terbatas
  • Struktur Kebahasaan
Mata Pelajaran Sastra Indonesia untuk peminatan Bahasa, dengan lingkup materi meliputi:
  • Membaca sastra
  • Menulis sastra
  • Aspek kesastraan
Mata Pelajaran Bahasa Inggris untuk peminatan IPA, IPS, dan Keagamaan, dengan lingkup materi meliputi:
  • Fungsi social
  • Struktur teks
  • Unsur kebahasaan
Mata pelajaran Bahasa Arab untuk peminatan Bahasa, dengan lingkup materi meliputi:
  • Membaca (qiro'ah)
  • Kosakata (mufradat)
  • Unsur kebahasaan (tarkib/qowaid)
Mata pelajaran Bahasa Jepang untuk peminatan Bahasa, dengan lingkup materi meliputi:
  • Membaca
  • Kosakata
  • Unsur kebahasaan
  • Huruf kana dan kanji
Mata pelajaran Bahasa Jerman untuk peminatan Bahasa, dengan lingkup materi meliputi:
  • Membaca
  • Kosakata dan ungkapan komunikatif
  • Unsur kebahasaan
Mata pelajaran Bahasa Perancis untuk peminatan Bahasa, dengan lingkup materi meliputi:
  • Membaca
  • Kosakata
  • Unsur kebahasaan
Mata pelajaran Bahasa Mandarin untuk peminatan Bahasa, dengan lingkup materi meliputi:
  • Membaca
  • Kosakata
  • Struktur kebahasaan
  • Aksara Han
Mata pelajaran Matematika untuk peminatan IPA, dengan lingkup materi meliputi:
  • Aljabar
  • Kalkulus
  • Geometri dan Trigonometri
  • Statistika
Matematika untuk peminatan IPA dan Keagamaan, dengan lingkup materi meliputi:
  • Aljabar
  • Kalkulus
  • Geometri dan Trigonometri
  • Statistika
Matematika untuk peminatan Bahasa, dengan lingkup materi meliputi:
  • Aljabar
  • Geometri dan Trigonometri
  • Statistika
Fisika untuk peminatan IPA, dengan lingkup materi meliputi:
  • Pengukuran dan Kinematika
  • Dinamika
  • Usaha, energi, dan tumbukan
  • Kalor
  • Gelombang d an cahaya
  • Listrik, magnet, dan fisika modern
Kimia untuk peminatan IPA, dengan lingkup materi meliputi:
  • Kimia dasar
  • Kimia analitik
  • Kimia fisik
  • Kimia organik
  • Kimia anorganik
Biologi untuk peminatan IPA, dengan lingkup materi meliputi:
  • Keanekaragaman hayati dan ekologi
  • Struktur dan fungsi makhluk hidup
  • Biomolekuler dan bioteknologi
  • Genetika dan evolusi
Ekonomi untuk peminatan IPS, dengan lingkup materi meliputi:
  • Konsep ekonomi
  • Konsep pembangunan
  • manajemen perekonomian internasionalAkuntansi perusahaan jasa
  • Akuntnasi perusahaan dagang
Sosilogi untuk peminatan IPS, dengan lingkup materi meliputi:
  • Konsep dan objek kajian sosiologi
  • Kehidupan sosial, permasalahan, dan solusinya
  • Mayarakat multikultural dan perubahan soasial
  • Penelitian sosial
Geografi untuk peminatan IPS, dengan lingkup materi meliputi:
  • Hakikat geografi
  • Dinamika planet bumi sebagai ruang kehidupan
  • Kependudukan dan lingkungan hidup
  • Informasi geografi
  • Kewilayahan
Antropologi untuk peminatan Bahasa, dengan lingkup materi meliputi:
  • Konsep dasar kajian Antropologi
  • Kajian budaya
  • Bahasa/dialek dan tradisi lisan
  • Iptek dan globalisasi
  • Penelitian kualitatif dan etnografi
Tafsir untuk peminatan Keagamaan, dengan lingkup materi meliputi:
  • Makna dan teknik tafsir
  • Sejarah tafsir
  • Qira'at
  • Asbabun Nuzul dan munasabahTafsir pada beberapa ayat
Hadis untuk peminatan keagamaan, dengan lingkup materi meliputi:
  • Definis hadis dan kategorinyaJenis hadis yang diterima (maqbul) dan ditolak (mardud) dan hukumnya
  • Sejarah perawi yang terkenal dan karya-karyanya       
  • Ilmu jarh wa ta'dil
  • Makna dan pesan beberapa hadis sesuai dengan konteks
Fikih untuk peminatan keagamaan, dengan lingkup materi meliputi:
  • Sumber-sumber hukum Islam, pengembangan, dan kaidah-kaidahnya
  • Siyasah syar'iyah dan jihad
  • Hukum pidana Islam
  • Hukum keluarga dan waris
  • Peradilan dalam Islam
  • Kitab Suci untuk Katolik SMAK
  • Liturgi untuk Katolik SMAK
  • Doktrin Gereja Katolik dan Moral Kristiani untuk Katolik SMAK
  • Sejarah Gereja untuk Protestan SMTK
  • Etika Kristen untuk Protestan SMTK
  • Ilmu Pengetahuan Alkitab untuk Protestan SMTK
  • Bahasa dan Sastra untuk peminatan Bahasa dan Budaya
Untuk lebih jelasnya tentang isi dari Kisi-kisi Ujian Nasional SMA/MATahun 2018 silakan unduh selengkapnya di tautan link berikut ini.

Download File :
KISI-KISI UJIAN NASIONAL SMA/MA 2017-2018


Demikian mengenai kisi-kisi Ujian Nasional SMA/MA 2017/2018, semoga bermanfaat.

Inilah Kebijakan Ujian Nasional 2018 Yang Terbaru

Berikut ini Blog Guru Madrasah akan menyajikan info mengenai kebijakan UN tahun 2018 yang kami kutip dari hasil rangkuman Rapat Koordinasi (Rakor) Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) terkait kebijakan Ujian Nasional 2018 (UNBK dan UNKP) sebagai berikut :

Kebijakan UN 2018

kebijakan un 2018
 
Mata Pelajaran Yang Diujikan   

Satuan Pendidikan Pelaksana
  1. Satuan Pendidikan terakreditasi
  2. Satuan pendidikan belum terakreditasi menginduk pada satuan pendidikan yang terakreditasi sebagai pelaksana UN.
A. Kebijakan UN 2017
  1. Ujian Nasional tetap dilaksanakan.
  2. UN Tidak menentukan kelulusan.
  3. Peserta didik yang berkebutuhan khusus tidak wajib mengikuti UN.
  4. Mutu Ujian Sekolah ditingkatkan menjadi USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) untuk beberapa mata pelajaran.
  5. Menjadikan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sebagai main stream pelaksanaan UN.
Kebijakan UN dan USBN 2018
kebijakan UN dan USBN 2018-1

kebijakan UN dan USBN 2018-2

kebijakan UN dan USBN 2018-3

Kebijakan UN untuk Pendidikan Kesetaraan
  1. Hasil UN berfungsi untuk penyetaraan.
  2. Mapel yang diujikan dalam UN Pendidikan Kesetaraan:
  3. 7 Mapel untuk Paket C
  4. 6 Mapel untuk Paket B
  5. Tidak ada USBN untuk Pendidikan Kesetaraan.
  6. Peserta didik dari pendidikan kesetaraan dapat mengikuti UN di satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan nonformal yang terakreditasi.
  7. Pendaftaran peserta UN dilakukan secara terintegrasi melalui DAPODIK.
  8. Pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan BUKAN lagi Dinas Pendidikan tetapi satuan pendidikan.
  9. Moda pelaksanaan UN dengan UNBK dan UNKP.
  10. Jadwal UN untuk Pendidikan Kesetaraan pada hari Sabtu dan Minggu.
  11. Ada UN susulan, UN gelombang kedua hanya untuk perbaikan nilai
Isu Teknis UN 2018
  1. Perbandingan jumlah teknisi terhadap server atau client
  2. Optimalisasi help desk provinsi dan kabupaten
  3. Konfigurasi (jarak dan letak) client di ruang ujian
  4. Headset client saat bukan ujian listening
  5. Penggunaan wifi di ruang ujian (client ke server)
  6. Sosialisasi teknis kepada Kepala Dinas dan Kepala Sekolah untuk mendukung kerja proktor dan teknisi
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
Panitia Tingkat Provinsi
  1. Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kantor Wilayah Kementerian Agama (Bidang yang menangani pendidikan madrasah, pendidikan keagamaan, dan Pendidikan Keagamaan Kristen dan Katolik)
  3. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)
  4. Dewan Pendidikan Provinsi
  5. Instansi tingkat provinsi yang terkait dengan pendidikan keahlian.
Panitia Tingkat Kabupaten Kota
  1. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  2. Kantor Kementerian Agama Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Seksi yang menangani pendidikan madrasah, pendidikan keagamaan, dan seksi yang menangani pendidikan nonformal: Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C).
Persyaratan Peserta UN
  1. Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu.
  2. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester pertama pada tahun terakhir.
  3. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.
Peserta UN dari Pendidikan Formal
  1. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti US, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk peserta program SKS.
  2. Peserta UN dari program SKS harus berasal dari satuan pendidikan yang terakreditasi A dan memiliki izin penyelenggaraan program SKS.
  3. Peserta didik Warga Negara Indonesia (WNI) pada Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) wajib mengikuti UN untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada pendidikan formal.
  4. SPK mendaftar dan mengikuti UN pada satuan pendidikannya yang atau satuan pendidikan pelaksana UN terakreditasi A yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Kriteria Kelulusan Ujian Nasional
kriteria kelulusan
Pengaturan  Sanksi Untuk UN 2018
  1. Pelanggaran berat oleh Peserta Ujian:
  2. membawa contekan ke ruang ujian;
  3. kerjasama dengan peserta ujian;
  4. menyontek atau menggunakan kunci jawaban; dan/atau
  5. membawa HP ke dalam ruang ujian.
Pelanggaran berat oleh Pengawas Ujian:
  1. memberi contekan;
  2. membantu peserta ujian dalam menjawab soal;
  3. menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian;
  4. mengganti dan mengisi LJUN atau jawaban UNBK;
  5. Lalai menangani gangguan pada UNBK sehingga mengharuskan pengulangan ujian;
  6. menggunakan alat komunikasi (HP), kamera, dan atau perangkat elektronik yang dapat merekam gambar; dan/atau
  7. memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian (untuk pengawas UNKP).
Investigasi

Investigasi dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama oleh:
  • Inspektorat Jenderal Kemdikbud/Kemenag.
  • Badan Standar Nasional Pendidikan.
  • Pusat Penilaian Pendidikan Kemdikbud.
Bentuk investigasi
  • Peninjauan ke tempat kejadian perkara.
  • Analisis pola jawaban per daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).
PENGATURAN KHUSUS

Pelaksanaan UN bagi peserta UN yang memerlukan layanan khusus dan/atau berbeda dapat diberikan kepada:
  • Peserta UN yang menyandang disabilitas tunanetra, tunarungu, tunalaras, dan tunadaksa;
  • Peserta UN yang berada di Lembaga Pemasyarakatan; dan/atau
  • Peserta UN yang dirawat di rumah sakit atau di tempat lain yang ditentukan oleh petugas kesehatan.
Pelaksanaan UN dengan layanan khusus/berbeda dapat diberikan apabila:
  • Peserta UN penyandang disabilitas yang memerlukan pengaturan khusus telah melaporkan kondisinya kepada Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/ Kota dan atau tingkat Satuan Pendidikan selambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan UN
  • Peserta UN yang sakit atau di LP telah dilaporkan kondisinya kepada Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dan atau tingkat Satuan Pendidikan selambatnya 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan UN
  • Peserta UN yang sakit telah dilaporkan kondisinya kepada Panitia UN tingkat Satuan Pendidikan paling lambat sehari sebelum pelaksanaan UN dan kondisi kesehatannya memungkinkan untuk mengikuti ujian di tempat perawatannya.
Untuk lengkapnya silahkan Unduh DISINI
[sumber :http://www.pojokguru.com/]

Jadwal Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2017/2018

jadwal un
Belum lama ini Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) mengumumkan jadwal tentatif ujian nasional (unas) 2018.Meski bersifat tentatif, hampir pasti tidak ada perubahan dan tinggal disahkan. Untuk jenjang SMA, MA, dan SMK jadwal penyelenggaraan Unas 2018 hampir sama tahun ini. Yakni dimulai pada pekan pertama April.

Yang berbeda adalah jadwal unas SMP sederajat. Tahun ini unas SMP sederajat digelar pada Mei. Sedangkan tahun depan unas SMP dilaksanakan pada akhir April.Rangkaian pelaksanaan Unas 2018 diawali untuk kelompok SMK dan MAK pada 2–5 April. Kemudian disusul kelompok SMA dan MA pada 9–12 April. Lalu ditutup Unas SMP sederajat pada 23–26 April.

Ketua BSNP Bambang Suryadi menjelaskan, penyelenggaraan Unas 2018 sempat bakal dimajukan karena tahun depan ada pilkada serentak.Namun akhirnya rencana memajukan pelaksanaan Unas 2018 pada Februari tidak jadi diputuskan. ’’Kami berharap baik unas maupun pilkada serentak sama-sama berjalan dengan lancar dan kondusif,’’ tuturnya seperti diberitakan Jawa Pos.

Dia menjelaskan, penyusunan jadwal tentatif Unas 2018 itu sudah mempertimbangkan hari libur nasional, hari penting keagamaan, dan sejenisnya.Sehingga pelaksanaan unas tidak sampai tabrakan dengan hari libur maupun hari keagamaan. Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menjelaskan, pemeritah tetap mengupayakan pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) sebanyak-banyaknya.

Untuk jenjang SMA, MA, SMK, dan MAK, ditargetkan 100 persen menjalankan UNBK. Sedangkan di tingkat SMP dan MTs, ditargetkan 70 persen. ’’Tentu UNBK tidak selalu di sekolah masing-masing. Tetap ada yang bergabung ke sekolah lainnya,’’ jelasnya. Bahkan numpang UNBK juga bisa dilakukan pada lintas kelompok atau jenjang. Misalnya siswa SMK numpang fasilitas UNBK di SMA atau sebaliknya. Untuk itu BSNP membuat jadwal unas SMK dan SMA tidak bebarengan supaya bisa resource sharing.

Bambang menjelaskan jumlah sekolah peserta Unas 2018 masih terus didata. Catatan sementara jumlah sekolah peserta Unas 2018 untuk kelompok SMA ada 12.959, SMK ada 12.585, dan MA tercatat 7.806 sekolah.

Download :
1.Surat Edaran Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0080/SDAR/BSNP/VIII/2017 tentang Kisi-Kisi USBN dan UN Tahun Pelajaran 2017/2018 - DOWNLOAD;
2.Kisi-Kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional  dan Ujian Nasional TP 2017/2018 - DOWNLOAD.

Dia berharap pendataan atau pendaftaran siswa dan sekolah peserta Unas 2018 sudah beres Desember 2017. Sehingga bisa langsung digunakan pemetaan jumlah sekolah pelaksana UNBK maupun yang berbasis kertas.

Rencana ketentuan baru dalam unas tahun depan adalah pelaksanaan unas perbaikan. Setelah unas utama digelar, lanjut Bambang, akan dilaksanakan unas susulan.Program unas susulan ini untuk peserta ujian yang berhalangan, misalnya karena sakit saat unas utama. Selain itu, BSNP juga menyiapan unas perbaikan, rencananya digelar Juli 2018.

Pelaksanaan unas perbaikan di antaranya untuk peserta ujian yang tidak bisa ikut unas utama dan susulan. ’’Mungkin saat unas susulan, dia masih dalam perawatan,’’ jelasnya.Selain itu, unas perbaikan juga diselenggarakan untuk siswa yang tidak mampu mengejar standar nilai minimal.

Meskipun unas bukan lagi penentu kelulusan, tetapi ada standar nilai kelulusan. Standar nilai minimal Unas 2018 masih sama dengan Unas 2017. Bambang menegaskan unas perbaikan tahun depan hanya untuk peserta Unas 2018. [sumber : jpnn.com]

Hati-Hati Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Pejabat Kemenag RI

Penipuan Mengatasnamakan Pejabat Kemenag RI
Pada tanggal 20 Oktober yang lalu Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 23090/SJ/B.VI/HM.00/10/2017 tentang Penipuan Atas Nama Pejabat Kementerian Agama Republik Indonesia. Surat ini ditujuka kepada Pejabat eselon I Pusat, Para Rektor UIN, IAIN dan IHDN seluruh Indonesia, para ketua STAIN, STAKN, STAKPN, dan STAHN seluruh indonesia, juga kepada para Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia.

Adapun cuplikan dari aline pertama surat edaran tersebut adalah sebagai berikut : " Mengingat maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan Pimpinan Kementerian Agama Republik Indonesia (sekretaris Jenderal dan Jabatan Pimpinan Tinggi Lainnya) yang meminta sejumlah uang, bahwa kementerian Agama Republik Indonesia tidak menyampaikan pemberitahuan kepada para pejabat atau pegawai dilingkungan Kementerian Agama baik Pusat maupun daerah yang disertai dengan ketentuan harus mengirimkan uang kepada pihak tertentu"

Itulah penggalan dari surat edaran Kementerian Agama mengenai pemberitahuan bahwa saat ini ada oknum tertentu yang mengatasnamakan pejabat tinggi Kementerian Agama untuk meminta sejumlah uang. Kepada rekan-rekan para pejabat di Instansi lingkungan Kemenag baik pusat maupun daerah untuk lebih berhati-hati terhadap modus ini.

Dan untuk lebih jelasnya mengenai surat edaran tentang Penipuan Atas Nama Pejabat Kementerian Agama Republik Indonesia ini bisa diunduh melalui tautan link dibawah ini.

Download File:
SURAT EDARAN KEMENAG TENTANG PENIPUAN

Demikian info mengenai surat edaran tentang Penipuan Atas Nama Pejabat Kementerian Agama Republik Indonesia. Semoga bermanfaat

Daftar Peserta, Lokasi dan Jadwal Ujian SKD CPNS Kemenag Tahun 2017

tes cpns kemenag ri
Berikut ini adalah pengumuman dari Kementerian Agama Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal dengan nomor : P.63305/SJ/B.II/Kp.00.1/10/2017 tentang daftar peserta, lokasi dan jadwal ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017 yang admin Blog Guru Madrasah kutip dari laman resmi Kemenag RI yang beralamat di www.kemenag.go.id. Selengkapnya mengenai isi pengumuman tersebut bisa rekan-rekan simak dibawah ini.

Menindaklanjuti Pengumuman Nomor P-627/83/SJ/B.II.2/Kp.00.1/10/2017 tanggal 5 Oktober 2017 tentang Ralat Jadwal dan Lokasi Ujian Sleeksi Kompetensi Dasar CPNS Kementerian Agama Tahun 2017 dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.119-8/15 tanggal 5 Oktober 2017 perihal pengggunaan Sistem CAT, berikut kami sampaika daftar peserta, lokasi dan jadwal ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Sistem Computer Assisted Tes (CAT) BKN sebagaimana daftar terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.

Selanjutnya kepada peserta untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Peserta wajib hadir mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sesuai lokasi dan jadwal ujian yang telah ditentukan;
  2. Peserta hadir 60 menit sebelum pelaksanaan ujian SKD dimulai;
  3. Pserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia;
  4. Peserta harus registrasi sebelum ujian SKD dimulai;
  5. Peserta wajib memebawa :
    • print Out Kartu Peserta Ujian;
    • KTP asli/kartu Keluarga/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang telah disahkan oleh pejabat berwenang yang mencantumkan nIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN.
  6. Peserta wajib menyerahkan kartu ujian yang telah dicetak masing-masing dan menukarkannya kepada panitia pada saat mengisi dafatr hadir;
  7. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta yang telah disahkan panitia ujian;
  8. Peserta yang tidak sesuai identitasnya dengan data yang terdapat pada kartu ujian, tidak dapat mengikuti ujian;
  9. Peserta menggunakan pakaian yang rapi dan sopan (bagi pria menggunakan kemeja putih dan celana gelap, wanita menyesuaikan. Kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan);
  10. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan ;
  11. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti ujian (dianggap gugur);
  12. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat;
  13. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
  14. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam motif apapun, maka hal tersebut adalah penipuan dan diluar tanggung jawab panitia.
Dan dibawah ini adalah daftar peserta, lokasi dan jadwal ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017, yang dapat rekan-rekan unduh sesuai tempat masing-masing.
Demikian informasi mengenai daftar peserta, lokasi dan jadwal ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017. Semoga bermanfaat