Tampilkan postingan dengan label Lain-Lain. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lain-Lain. Tampilkan semua postingan

Pedoman Pelaksanaan Simposium Tenaga Kependidikan Tahun 2017

pedoman simposium 2017
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 39, tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut sering kali terdapat berbagai masalah dalam penyelenggaran pendidikan di satuan pendidikan. Telah banyak aktivitas yang dilakukan oleh tenaga kependidikan dalam memecahkan permasalahan tersebut. Namun aktivitas tersebut belum terdokumentasikan dan dapat diakses secara terbuka oleh satuan pendidikan lainnya.

Forum Simposium merupakan wahana bertukar informasi dan pengalaman baik berbagi pengetahuan antar kepala sekolah dan pengawas sekolah. Sekaligus sebagai strategi pengembangan profesi tenaga kependidikan yang dilaksanakan pada tingkat nasional. Simposium ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan profesi tenaga kependidikan dalam bentuk penyebaran informasi, diskusi, ekspose gagasan dan pertemuan ilmiah serta ajang unjuk prestasi lainnya.

Selain itu, simposium juga diselenggarakan sebagai bagian dari apresiasi terhadap hasil karya terbaik tenaga kependidikan. Karya tenaga kependidikan tersebut berupa hasil riset, hasil kajian, gagasan baru dan poster terutama terait dengan tugas pokok dan fungsi kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Pelaksanaan Simposium Nasional Tenaga Kependidikan dilaksanakan dalam rangkaian pelaksanaan Hari Guru Nasional Tahun 2017, yang direncanakan akan diadakan mulai tanggal 23 - 26 November 2017.Tema Simposium tahun 2017 adalah “Kepemimpinan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dalam Penyiapan Keterampilan Abad 21”.

Selengkapnya download Pedoman Pelaksanaan Simposium Tenaga Kependidikan Tahun 2017 bisa rekan guru unduh pada tautan link berikut ini.
PEDOMAN SIMPOSIUM TENAGA KEPNDIDIKAN 2017
Demikian mengeanai Pedoman Pelaksanaan Simposium Tenaga Kependidikan Tahun 2017. Semoga bermanfaat...

Surat dan Panduan Kompetisi Majalah PTKI Tahun 2017

Panduan Kompetisi Majalah PTKI Tahun 2017
Baru baru ini Direktorat jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor : 5000.A/Dj.I/Dt.I.III/PP.00.11/10/2017 perihal Kompetensi Majalah PTKI tahun 2017. Adapun surat ini ditujukaan kepada seluruh Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam se-Indonesia.

Adapun isi dari surat tersebut adalah sebagai berikut:
Denagn hormat, diberitahukan bahwa untuk memberikan apresiasi dan penghargaan kepada aktivis Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) PTKI, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ditjen Pendidikan Islam akan menyelenggarakan Kompetisi Majalah PTKI 2017.

Berkaitan dengan Kompetisi tersebut Saudara diminta untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
  1. Kompetisi Majalah Mahasiswa PTKI merupakan bentuk kompetisi (perlombaan) yang bertujua untuk memberikan motivasi, pendidikan dan apresiasi kepada Lembaga Pers Mahasiswa PTKI dan karya-karya jurnalistik terbaik yang telah dilahirkannya. Selain itu untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas pers mahasiswa PTKI;
  2. Saudara diminta untuk menginformasikan den mendelegasikan aktivis Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) PTKI baik di level universitas/institut maupun fakultas;
  3. Pelaksanaan komptisi akan dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut :
    • Pengiriman karya kompetisi                      : 25 Oktober - 12 November 2017
    • Deadline/batas akhir pengiriman berkas    : 12 November 2017
    • Penilaian berkas                                         : 13 - 15 November 2017
    • Media Platform
    • Pengumuman Pemenang (Pendis Expo)    : 21 - 25 November 2017
  4. Pemenang kompetisi akan mendapatkan hadiah yang diumumkan pada saat kegiatan Pendis Expo Kementerian Agama RI
  5. Ketentuan lebih detail mengenai Kompetisi Majalah PTKI Tahun 2017 dapat dilihat pada panduan pelaksanaan.
Untuk lebih jelasnya mengenai Surat dan Panduan Kompetisi Majalah PTKI Tahun 2017 ini bisa Anda unduh melalui tautan berikut.

SURAT DAN PANDUAN KOMPETISI MAJALAH PTKI 2017

Demikian memgenai Surat dan Panduan Kompetisi Majalah PTKI Tahun 2017. Semoga bermanfaat...

Sekjen Minta Kanwil Percepat Proses Pembayaran TPG Terhutang

Sekjen Kemenag Nur Syam
Sekjen Kemenag Nur Syam meminta para Kepala Kanwil Kemenag untuk segera menyelesaikan proses pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) terhutang. Pesan ini Nur Syam sampaikan saat menutup kegiatan Evaluasi Penyerapan Anggaran Triwulan III tahun 2017, di Jakarta.

Menurutnya, ada tiga skema yang bisa dilakukan dalam penyelesaian pembayaran TPG terhutang. Pertama, melakukan kerja sama dengan bank penyalur, seperti tata cara menyalurkan BOS atau KIP. Cara ini telah dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat dan Jawa tengah.

Menurut Nur Syam, teknik ini relatif lebih mudah pengerjaannya, karena hanya butuh satu SDM saja yang merupakan pemindah uang yang ada di KPA ke bank penyalur dapat meminimalisir kesalahan-kesalahan seperti retur-retur dan sebagainya.

Kedua, menggunakan skema re-alokasi di Kabupaten/Kota. “Cara ini adalah cara yang digunakan dalam rangka mendekatkan pembayaran dengan guru yang kita hutangi,” tutur Sekjen, seperti yang Blog Guru Madrasah kutip dari laman resmi Kemenag di http://www.kemenag.go.id pada Senin (30/10).

Cara ketiga, pembayaran TPG dilakukan langsung melalui kanwil, seperti yang dilakukan oleh DI Yogyakarta.

Nur Syam berpesan agar para kakanwil dapat memetakan cara mana yang akan digunakan untuk membayar TPG terhutang pada masing-masing daerah. “Jangan sampai kita mempunyai hutang yang dalam jumlah besar, padahal anggarannya melebihi,” ujar Sekjen  Nur Syam.

Selain itu, Sekjen juga minta pimpinan PTKN untuk segera mempercepat proses penyerapan anggaran. Nur Syam menyarankan agar membuat jadwal pencairan anggaran termasuk anggaran SBSN. Demikian juga kepada Ditjen PHU, agar proses pembangunan asrama yang menggunakan dana SBSN bisa segera diselesaikan.

“Tolong supaya membuat matrik, berapa yang sudah diserap, berapa yang akan diserap, berapa yang tidak mungkin diserap sampai akhir tahun ini,” ujar Sekjen.

“Tahun 2017 kita fokus dengan serapan ini, WTP jangan terlepas, pagu minus harus diselesaikan, TPG dan SBSN harus kita selesaikan,” tandasnya.

Hati-Hati Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Pejabat Kemenag RI

Penipuan Mengatasnamakan Pejabat Kemenag RI
Pada tanggal 20 Oktober yang lalu Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 23090/SJ/B.VI/HM.00/10/2017 tentang Penipuan Atas Nama Pejabat Kementerian Agama Republik Indonesia. Surat ini ditujuka kepada Pejabat eselon I Pusat, Para Rektor UIN, IAIN dan IHDN seluruh Indonesia, para ketua STAIN, STAKN, STAKPN, dan STAHN seluruh indonesia, juga kepada para Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia.

Adapun cuplikan dari aline pertama surat edaran tersebut adalah sebagai berikut : " Mengingat maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan Pimpinan Kementerian Agama Republik Indonesia (sekretaris Jenderal dan Jabatan Pimpinan Tinggi Lainnya) yang meminta sejumlah uang, bahwa kementerian Agama Republik Indonesia tidak menyampaikan pemberitahuan kepada para pejabat atau pegawai dilingkungan Kementerian Agama baik Pusat maupun daerah yang disertai dengan ketentuan harus mengirimkan uang kepada pihak tertentu"

Itulah penggalan dari surat edaran Kementerian Agama mengenai pemberitahuan bahwa saat ini ada oknum tertentu yang mengatasnamakan pejabat tinggi Kementerian Agama untuk meminta sejumlah uang. Kepada rekan-rekan para pejabat di Instansi lingkungan Kemenag baik pusat maupun daerah untuk lebih berhati-hati terhadap modus ini.

Dan untuk lebih jelasnya mengenai surat edaran tentang Penipuan Atas Nama Pejabat Kementerian Agama Republik Indonesia ini bisa diunduh melalui tautan link dibawah ini.

Download File:
SURAT EDARAN KEMENAG TENTANG PENIPUAN

Demikian info mengenai surat edaran tentang Penipuan Atas Nama Pejabat Kementerian Agama Republik Indonesia. Semoga bermanfaat

Juklak Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD Tahun 2017

juknis bantuan sarana tikSejalan dengan upaya peningkatan mutu pendidikan, mulai tahun 2013 pemerintah secara bertahap memberlakukan Kurikulum tahun 2013 bagi Sekolah Dasar (SD), dengan merealisasikan pembelajaran yang berorientasi pada bagaimana peserta didik mampu berkreasi memecahkan masalah. Oleh karena itu, paradigma pendidikan yang mengedepankan peningkatan daya nalar, kreativitas, serta berpikir kritis harus diaplikasikan dalam setiap kegiatan pembelajaran.

Dalam rangka mewujudkan peningkatan mutu pembelajaran tersebut, diperlukan sarana pendukung yang memadai, diantaranya berupa sarana pembelajaran berbasis TIK. Bantuan sarana pendidikan berbasis TIK mulai diberikan pada tahun 2011, sasaran bantuan TIK sebanyak 10.000 SD. Kemudian pada tahun 2012 sebanyak 342 SD, tahun 2013 sebanyak 500 SD, tahun 2014 sebanyak 3.220 SD, tahun 2015 sebanyak 2.285 SD dan tahun 2016 sebanyak 3.360 SD Reguler dan 256 SD Rujukan. Sehingga jumlah SD yang telah mendapatkan bantuan sarana pembelajaran berbasis TIK sebanyak 19.963 SD.

Berdasarkan Dapodik pada awal tahun 2016, dari 148.368 sekolah dasar yang ada di Indonesia, terdapat 74.395 sekolah dasar yang belum memiliki alat pembelajaran berbasis TIK. Pada tahun 2016 Pemerintah Pusat telah memberikan bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD kepada 3.360 SD reguler dan 256 SD Rujukan, sehingga sampai dengan akhir tahun 2016 masih terdapat sekitar 70.779 SD yang belum memiliki sarana pembelajaran berbasis TIK.

Pada tahun anggaran 2017, salah satu kegiatan Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar adalah Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK bagi SD. Bantuan tersebut sebagai upaya strategis untuk merealisasikan paradigma pendidikan sehingga mutu pendidikan di sekolah dasar dapat meningkat.

Tujuan pemberian bantuan ini adalah untuk:
  • meningkatkan mutu layanan pendidikan di SD;
  • menyediakan peralatan pendidikan berbasis TIK untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran di SD;
  • melengkapi peralatan pendidikan TIK untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran di SD; dan
  • mendorong pelaksanaan pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Nomor 3553/D2/KPA/II/SK/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK Sekolah Dasar Negeri/Swasta Tahun Anggaran 2017
Silahkan download disini: Buku Juklak TIK SD Negeri atau Swasta Tahun 2017

Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Nomor 3554/D2/KPA/II/SK/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK Sekolah Dasar Rujukan Tahun Anggaran 2017

Lebih jelasnya mengenai Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2017, silahkan download disini:

Buku Juklak TIK SD Rujukan Tahun Anggaran 2017

Demikian mengenai Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2017, Semoga bermanfaat.